Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan dan tugas Pembantuan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan dan perumusan bahan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga Dinas
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan bidang teknis meliputi bidang pendidikan dan bidang kebudayaan
- Pembinaan pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran Dinas
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian akuntabilitas kinerja Dinas
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan